Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Teks Saat Ini
(1) Instalasi merupakan sarana penunjang teknis kenavigasian yang berada di lingkungan Distrik Navigasi.
(2) Jenis Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menara suar;
b. stasiun radio pantai (SROP);
c. vessel traffic service (VTS);
d. kapal negara;
e. bengkel dan galangan; dan
f. laboratorium pengamatan laut.
(3) Pada setiap instalasi ditempatkan jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan.
(4) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk masing-masing Distrik Navigasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
