Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada Perusahaan Angkutan Umum yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui proses pemilihan.
(2) Pemilihan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses:
a. pelelangan yang diikuti oleh badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum; atau
b. penunjukan langsung kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang angkutan umum dengan prinsip penugasan.
(3) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis.
(4) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, atau unit kerja pemerintah daerah yang bertanggung
jawab di bidang angkutan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
