Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Trayek tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan berdasarkan kajian. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tenaga ahli yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi oleh tim teknis dan/atau tenaga ahli yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. 3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda