Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor pm-2 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 9 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN SUBSIDI ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 153) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda