Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 5 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dalam melaksanakan tugas, wajib: a. mengikuti pengenalan wilayah kerja paling banyak 3 (tiga) bulan; b. memiliki surat tugas dari Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian; c. melaksanakan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. membawa tanda pengenal sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api; e. menjaga, memeriksa kesehatan dan mengikuti tes kesehatan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; f. paling sedikit dalam waktu 2 (dua) tahun harus mengoperasikan prasarana perkeretaapian; dan g. meningkatkan kemampuan sebagai Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dalam bentuk mengikuti pelatihan penyegaran dalam waktu paling sedikit setiap 2 (dua) tahun yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Badan Hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
Koreksi Anda