Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 5 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi. (2) Uji kompetensi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api terdiri atas: a. uji teori; b. uji praktek; c. wawancara; dan d. tes kesehatan. (3) Peserta yang lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api paling lambat 15 (lima belas) hari kerja. (4) Peserta yang tidak lulus uji akan diberikan surat pemberitahuan dan dapat diajukan untuk mengikuti ujian kembali untuk memperoleh sertifikat kecakapan. (5) Tata cara uji kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda