Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 5 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapat Sertifikat Kecakapan Pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem pengoperasian prasarana perkeretaapian secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari unit pelayanan kesehatan; b. tinggi badan paling rendah 160 (seratus enam puluh) sentimeter; c. memiliki tanda lulus pendidikan paling rendah sekolah menengah atas dan/atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah paket C; d. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem operasi otomatis; dan e. lulus uji kompetensi sebagai pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem operasi otomatis. 7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda