Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 5 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API
Teks Saat Ini
Untuk mendapat Sertifikat Kecakapan Pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem pengoperasian prasarana perkeretaapian secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari unit pelayanan kesehatan;
b. tinggi badan paling rendah 160 (seratus enam puluh) sentimeter;
c. memiliki tanda lulus pendidikan paling rendah sekolah menengah atas dan/atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah paket C;
d. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem operasi otomatis; dan
e. lulus uji kompetensi sebagai pengendali Perjalanan Kereta Api dengan sistem operasi otomatis.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
