Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 5 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengatur perjalanan Kereta Api dan pengendali perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memiliki Sertifikat Kecakapan dan Tanda Pengenal sesuai dengan bidangnya. (2) Sertifikat kecakapan pengatur perjalanan Kereta Api dan pengendali perjalanan Kereta Api, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal; atau b. badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri; Sertifikat kecakapan pengatur perjalanan Kereta Api dan pengendali perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah lulus pendidikan dan pelatihan serta lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kartu identitas dalam bentuk smart card yang diberikan kepada seseorang yang telah memperoleh sertifikat kecakapan sebagai pengatur perjalanan Kereta Api dan pengendali perjalanan Kereta Api. (4) Sertifikat kecakapan pengatur perjalanan Kereta Api dan pengendali perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 4 (empat) tahun. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda