Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 5 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN PENGATUR PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALI PERJALANAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. 3. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel. 4. Sistem Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Secara Manual adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sepenuhnya oleh awak sarana perkeretaapian dengan atau tanpa perangkat pembantu. 5. Sistem pengoperasian sarana perkeretaapian secara otomatis adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sebagian dan/atau tanpa awak sarana perkeretaapian. 6. Pengatur Perjalanan Kereta Api adalah orang yang melakukan pengaturan perjalanan kereta api dalam batas stasiun operasi atau beberapa stasiun operasi dalam wilayah pengaturannya. 7. Pengendali Perjalanan Kereta Api adalah orang yang melakukan pengendalian perjalanan kereta api dari beberapa stasiun dalam wilayah pengendaliannya. 8. Pengawas Peron adalah orang yang melakukan pengawasan di peron stasiun serta bertugas memberikan warta aman kepada awak sarana perkeretaapian berdasarkan perintah pengatur perjalanan kereta api. 9. Petugas Juru Langsir adalah orang yang memandu sarana perkeretaapian di wilayah kerjanya pada saat kegiatan langsir atas perintah pengatur perjalanan kereta api. 10. Petugas Rumah Sinyal adalah orang yang melakukan kegiatan kerja di rumah sinyal atas perintah pengatur perjalanan kereta api. 11. Petugas Juru Wesel adalah orang yang melakukan perpindahan wesel di wilayah kerjanya atas perintah pengatur perjalanan kereta api. 12. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. 13. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi. 14. Asesor adalah tenaga penilai yang menilai kualifikasi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian, awak sarana perkeretaapian, tenaga penanganan kecelakaan, tenaga pemeriksa kecelakaan, tenaga analisis kecelakaan dan tenaga pelaksana pembangunan prasarana perkeretaapian. 15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perkeretaapian. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda