Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.