Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugas wajib:
a. memiliki surat keterangan pengenalan lintas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
b. mengoperasikan Kereta Api sesuai dengan kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membawa tanda pengenal sebagai Awak Sarana Perkeretaapian;
d. membawa surat tugas dari penyelenggara Sarana Perkeretaapian;
e. menjaga, memeriksa kesehatan dan mengikuti tes kesehatan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali;
f. mengikuti bimbingan teknis paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun;
g. paling sedikit dalam waktu 2 (dua) tahun harus mengoperasikan Sarana Perkeretaapian;
h. menjaga dan/atau meningkatkan kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian dalam bentuk mengikuti pelatihan penyegaran dalam waktu paling sedikit setiap 2 (dua) tahun; dan
i. dalam melaksanakan tugas, Awak Sarana Perkeretaapian wajib mendokumentasikan jumlah jam kerja yang dijalani didalam buku catatan jam kerja (logbook) yang disahkan secara periodik oleh atasan yang bersangkutan, logbook sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk menjaga kompetensi, Awak Sarana Perkeretaapian harus:
a. minimal dalam kurun waktu 2 (dua) tahun harus mengoperasikan sarana perkeretaapian;
dan/atau
b. mengikuti pelatihan penyegaran, bimbingan teknis, seminar atau lokakarya di bidang tugasnya paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
