Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Asesor bidang Awak Sarana Perkeretaapian diberikan setelah lulus pendidikan dan pelatihan Asesor bidang Awak Sarana Perkeretaapian. (2) Pendidikan dan Pelatihan Asesor bidang Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan oleh direktorat jenderal perkeretaapian. (3) Direktorat jenderal perkeretaapian dalam melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Asesor bidang Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat bekerjasama dengan badan hukum atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi oleh Menteri. (4) Sertifikat Asesor bidang Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud ayat (1), diterbitkan oleh Direktur Jenderal. 15. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda