Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Asesor bidang Awak Sarana Perkeretaapian harus mempunyai persyaratan:
a. pendidikan minimal Diploma (D-III) atau sederajat;
b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun dibidang perkeretaapian; dan
c. memiliki sertifikat Asesor di bidang Awak Sarana Perkeretaapian.
(2) Sertifikat Asesor di bidang Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3) Terhadap sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. sertifikat dan/atau tanda pengenal yang rusak bagi yang rusak; atau
b. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang.
14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
