Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan ujian untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi. (2) Uji kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian terdiri atas: a. teori; b. praktek dan/atau uji pengenalan lintas; c. wawancara; dan d. tes kesehatan. (3) Pemohon yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sertifikat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja. (4) Peserta yang tidak lulus uji akan diberikan surat pemberitahuan dan dapat diajukan untuk mengikuti ujian kembali untuk memperoleh sertifikat kecakapan. (5) Tata cara uji Kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda