Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 diajukan kepada Direktur Jenderal oleh:
a. badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh Menteri;
b. unit kerja tempat pemohon bekerja; atau
c. penyelenggara Sarana Perkeretaapian.
(2) Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian untuk pengajuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instansi yang berwenang;
c. Ijazah atau surat tanda tamat belajar;
d. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan;
e. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar; dan
f. tanda bukti lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dilegalisir oleh
badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi oleh Menteri.
(3) Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian untuk kenaikan tingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan;
c. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar;
d. tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan sistem pengoperasian Sarana Perkeretaapian yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi oleh Menteri;
e. catatan jam kerja sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama paling sedikit 1 (satu) tahun atau 2000 (dua ribu) jam kerja untuk kenaikan tingkat menjadi Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda atau catatan jam kerja paling sedikit 4 (empat) tahun atau 8000 (delapan ribu) jam kerja untuk kenaikan menjadi Awak Sarana Perkeretaapian tingkat madya;
f. surat keterangan pelatihan penyegaran untuk tanda lulus pendidikan dan pelatihan lebih dari 2 (dua) tahun; dan
g. Sertifikat Kecakapan yang telah dimiliki.
(4) Perpanjangan masa berlaku sertifikat dapat disampaikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum masa berlaku sertifikat berakhir dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan;
c. pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah serta berukuran 3x4 (tiga kali empat) sentimeter sebanyak 1 (satu) lembar;
d. sertifikat penyegaran, seminar atau lokakarya di bidang tugasnya; dan
e. Sertifikat Kecakapan yang telah dimiliki.
(5) Perpanjangan masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus uji kompetensi.
(6) Untuk memperoleh penggantian sertifikat yang mengalami kerusakan atau hilang diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. foto kopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk dari instansi yang berwenang;
c. surat keterangan dari unit kerja yang bersangkutan;
d. sertifikat yang rusak atau tanda bukti
kerusakan bagi sertifikat yang rusak; dan
e. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi sertifikat yang hilang.
12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
