Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat dan Tanda Pengenal Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dengan sistem pengoperasian sarana perkeretaapian secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian dengan sistem pengoperasian sarana pekeretaapian secara otomatis dari lembaga/badan hukum yang terakreditasi oleh Menteri; dan b. lulus uji kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian. 11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda