Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan sertifikat dan tanda pengenal kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian dengan sistem pengoperasian sarana perkeretaapian secara manual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus memenuhi persyaratan:
a. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama, yaitu:
1. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama;
dan
2. lulus uji kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama.
b. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda, yaitu:
1. telah bertugas sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama selama paling singkat 1 (satu) tahun atau 2000 (dua ribu) jam kerja yang dibuktikan dengan melampirkan buku catatan jam kerja (logbook) yang telah disetujui oleh atasan; dan
2. lulus uji kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda.
c. Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian tingkat madya, yaitu:
1. telah bertugas sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda paling singkat 4 (empat) tahun atau 8000 (delapan ribu) jam kerja yang dibuktikan dengan melampirkan buku catatan jam kerja (logbook) yang telah disetujui oleh atasan; dan
2. lulus uji kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian tingkat madya.
9. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 14 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
