Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 meliputi: a. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; b. tinggi badan paling rendah 160 (seratus enam puluh) sentimeter; c. memiliki tanda lulus pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah paket C; d. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian sesuai dengan sistem pengoperasiannya dari lembaga/badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; dan e. lulus uji kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian sesuai dengan sistem pengoperasiannya. 8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda