Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 meliputi:
a. sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan;
b. tinggi badan paling rendah 160 (seratus enam puluh) sentimeter;
c. memiliki tanda lulus pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat atau yang telah memiliki ijazah paket C;
d. memiliki tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian sesuai dengan sistem pengoperasiannya dari lembaga/badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; dan
e. lulus uji kompetensi sebagai Awak Sarana Perkeretaapian sesuai dengan sistem pengoperasiannya.
8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
