Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Dengan Sistem Otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, dilakukan secara otomatis dengan awak Sarana Perkeretaapian sebagai Masinis atau tanpa Awak Sarana Perkeretaapian. (2) Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki sertifikat kecakapan untuk mengoperasikan Sarana Perkeretaapian yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal. (3) Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: a. mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan terkait dengan pengoperasian Sarana Perkeretaapian; b. mengetahui dan memahami tata cara berlalu lintas dalam pengoperasian Sarana Perkeretaapian; c. mampu menilai Sarana Perkeretaapian siap untuk dioperasikan; d. mengetahui, memahami dan menguasai serta mampu mengoperasikan Sarana Perkeretaapian sesuai standar operasi prosedur; e. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasional prosedur pengoperasian Sarana Perkeretaapian selama berhenti, berjalan dan/atau Langsir; f. mengetahui, memahami dan menguasai standar operasional prosedur teknis dan administrasi perjalanan Kereta Api; g. melakukan mengetahui, memahami dan menguasai aspek standar operasional prosedur persinyalan, telekomunikasi dan listrik dalam pengoperasian Sarana Perkeretaapian; h. mengetahui, memahami dan menguasai dan membaca grafik perjalanan kereta api; i. mengetahui, memahami dan menguasai wilayah perjalanan pengoperasian Sarana Perkeretaapian; j. pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengoperasikan Sarana Perkeretaapian; k. mampu mengatasi kondisi tanggap darurat pada Sarana Perkeretaapian; l. mengetahui dan mampu mengantisipasi risiko kecelakaan; m. memahami dan menerapkan teknologi informasi sesuai dengan bidang pekerjaan; dan n. memiliki kemampuan dalam melakukan tindakan darurat berupa penyelamatan atau evakuasi manusia pada saat kebakaran dan/atau kecelakaan Kereta Api. 7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda