Koreksi Pasal 8A
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian untuk peralatan khusus dibuktikan dengan tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh:
a. pabrikan, vendor dan/atau prinsipal;
b. lembaga atau badan hukum yang memiliki instruktur pelatihan yang memperoleh sertifikat pelatihan dari pabrikan, vendor dan/atau prinsipal; atau
c. lembaga atau badan hukum yang telah mendapat persetujuan dari pabrikan, vendor dan/atau prinsipal untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan peralatan khusus.
(2) Pendidikan dan Pelatihan Awak Sarana Perkeretaapian peralatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan akreditasi oleh Menteri.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
