Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 4 TAHUN 2017 TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN AWAK SARANA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, harus memenuhi standar kompetensi sebagai berikut: a. mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan dibidang Perkeretaapian; b. mengetahui dan memahami tata cara berlalu lintas dan pengoperasian Kereta Api; c. mampu membaca pengaturan perjalanan Kereta Api yang berupa grafik perjalanan Kereta Api, maklumat perjalanan Kereta Api, dan warta maklumat Kereta Api; d. mengetahui dan memahami pengetahuan dibidang Sarana Perkeretaapian; e. mampu mengoperasikan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidang kecakapannya; f. mampu melaksanakan standar prosedur operasi dalam memastikan bahwa Sarana Perkeretaapian siap dioperasikan; g. mampu melaksanakan standar prosedur operasi dalam mengatasi gangguan teknis dan operasional; h. Langsir dalam wilayah kerjanya; i. mengetahui, memahami, dan menguasai standar prosedur operasi administrasi dalam pelaksanaan tugas; j. memiliki sikap dan perilaku yang baik dalam mengoperasikan Sarana Perkeretaapian; k. memahami dan menerapkan teknologi informasi sesuai dengan bidang pekerjaan; dan l. memiliki kemampuan dalam melakukan tindakan darurat berupa penyelamatan atau evakuasi manusia pada saat kebakaran dan/atau kecelakaan kereta api. (2) Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, harus memenuhi kompetensi sebagai berikut: a. standar kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian tingkat pertama; b. mengetahui dan memahami pengetahuan kepemimpinan sebagai pemimpin perjalanan Kereta Api; c. mampu memimpin dalam perjalanan Kereta Api; d. mampu mengatasi kondisi tanggap darurat pada Sarana Perkeretaapian; e. mengetahui dan mampu mengantisipasi risiko kecelakaan; dan f. mampu melaksanakan pembinaan terhadap Awak Sarana Perkeretaapian tingkat dibawahnya. (3) Awak Sarana Perkeretaapian tingkat madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c, harus memenuhi standar kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian tingkat muda. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda