Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2022
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
