Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran ketentuan AIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) ditemukan berdasarkan hasil inspeksi kelaiklautan Kapal dan/atau atas hasil pemantauan AIS. (2) Inspeksi kelaiklautan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; atau b. PSCO. (3) Hasil pemantauan AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. petugas stasiun radio pantai (SROP); b. stasiun Vessel Traffic Service (VTS); c. Kapal patroli penjagaan laut dan pantai; dan d. kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan kewenangannya. (4) Berdasarkan hasil inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pemantauan AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Syahbandar atas nama Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar dan dituangkan dalam berita acara. (5) Syahbandar melaporkan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran AIS kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda