Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditemukan pelanggaran terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS yang disebabkan oleh kesengajaan nakhoda dan bukan disebabkan sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 9 ayat (2), nakhoda dapat dikenai sanksi administratif atau ditindaklanjuti melalui Mahkamah Pelayaran. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembekuan sementara sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement); b. denda administratif; dan/atau c. pencabutan sertfikat pengukuhan (Certificate of Endorsement).
Koreksi Anda