Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan, terhadap Kapal yang melakukan pelanggaran kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tidak memberikan informasi yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pemilik Kapal dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. bagi Kapal Asing yang melintas di wilayah Perairan INDONESIA dan melaksanakan hak lintas sesuai dengan ketentuan konvensi internasional, dikenai sanksi sesuai ketentuan yang mengatur mengenai PSC berupa:
1. penundaan keberangkatan Kapal sampai dipasang AIS di Kapal; dan/atau
2. denda administratif.
b. bagi Kapal Berbendera INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Perairan INDONESIA:
1. penundaan keberangkatan Kapal sampai dipasang AIS di Kapal; dan/atau
2. denda administratif.
(3) Sanksi administratif dalam bentuk penundaan keberangkatan, dan/atau denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai berdiri sendiri atau bersamaan.
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) poin dengan nilai tiap poin sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
