Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal AIS pada Kapal tidak berfungsi, nakhoda harus mencatat di dalam buku catatan harian (log book) Kapal, dan menginformasikan pada kesempatan pertama kepada stasiun radio pantai (SROP) dan/atau stasiun Vessel Traffic Service (VTS).
(2) Kondisi tidak berfungsinya AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan:
a. rusak;
b. tidak diaktifkan dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan pelayaran;
c. pengaruh cuaca buruk; atau
d. kondisi geografis.
(3) Nakhoda harus melaporkan dan menyerahkan buku catatan harian (log book) Kapal kepada Syahbandar pada saat Kapal tiba di Pelabuhan.
(4) Direktur Jenderal MENETAPKAN mekanisme dan tata cara pelaporan tidak berfungsinya AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
