Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait sesuai dengan kewenangannya. (2) Koordinasi pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pertukaran data dan informasi Kapal untuk memonitor pergerakan Kapal selama melakukan kegiatan di wilayah Perairan INDONESIA.
Koreksi Anda