Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS pada Kapal yang melakukan kegiatan di wilayah Perairan INDONESIA. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal dalam melakukan Pemantauan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menugaskan kepada Syahbandar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas hasil pemantauan. (3) Pemantauan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perangkat AIS terestrial yang terpasang di stasiun radio pantai (SROP) dan di stasiun Vessel Traffic Service (VTS) dan/atau melalui satelit. (4) Selain pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemantauan dapat dilakukan oleh Kapal patroli penjagaan laut dan pantai.
Koreksi Anda