Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengaktifan dan pengisian data AIS pada Kapal yang melakukan kegiatan di wilayah Perairan INDONESIA dilakukan pemantauan secara langsung.
Koreksi Anda
