Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar melalui AIS. (2) Informasi AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk AIS Klas A meliputi: a. data statik terdiri atas: 1. nama dan jenis Kapal; 2. tanda panggilan (call sign); 3. kebangsaan Kapal; 4. Maritime Mobile Services Identities (MMSI); 5. International Maritime Organization (IMO) number; 6. tonase kotor (gross tonnage); 7. sarat (draught) Kapal; dan 8. panjang dan lebar Kapal; dan b. data dinamik terdiri atas: 1. status navigasi; 2. titik koordinat Kapal; 3. tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba; 4. kecepatan Kapal; dan 5. haluan Kapal. (3) Informasi AIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk AIS Klas B meliputi: a. nama dan jenis Kapal; b. kebangsaan Kapal; c. Maritime Mobile Services Identities (MMSI); d. titik koordinat Kapal; e. kecepatan Kapal; dan f. haluan Kapal.
Koreksi Anda