Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Kapal Berbendera INDONESIA dan Kapal Asing yang melakukan kegiatan di wilayah perairan INDONESIA wajib memasang dan mengaktifkan AIS.
Koreksi Anda
