Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2022 tentang SISTEM IDENTIFIKASI OTOMATIS BAGI KAPAL YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perairan INDONESIA adalah laut teritorial INDONESIA beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 2. Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) yang selanjutnya disebut AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke Kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan/atau stasiun radio pantai (SROP). 3. AIS Klas A adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima data statik dan data dinamik Kapal secara otomatis. 4. AIS Klas B adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim data Kapal secara otomatis. 5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 6. Kapal Berbendera INDONESIA adalah Kapal yang telah didaftarkan dalam daftar Kapal INDONESIA. 7. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain berbendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar Kapal INDONESIA. 8. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 9. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 10. Port State Control yang selanjutnya disingkat PSC adalah pengawasan negara terhadap kelaiklautan dan keamanan Kapal Asing yang masuk di wilayah Pelabuhan guna memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan konvensi yang dilaksanakan oleh Syahbandar. 11. Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau Port State Control Officer yang selanjutnya disingkat PSCO adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditunjuk oleh Syahbandar yang memiliki kewenangan untuk melakukan tugas pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan Kapal Asing sesuai dengan ketentuan konvensi. 12. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan Kapal dan diangkat oleh Menteri. 13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Koreksi Anda