Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah pengendalian dalam bentuk pembatasan moda transportasi.
2. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya masing- masing.
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.