Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa;
c. Seksi Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban;
d. Seksi Kesyahbandaran; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
