Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa; c. Seksi Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban; d. Seksi Kesyahbandaran; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda