Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Teks Saat Ini
Pengisian sumber daya manusia pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
