Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian sumber daya manusia pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda