Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
