Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Teks Saat Ini
Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
