Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda