Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 162 (seratus enam puluh dua) yang terdiri atas: a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I sebanyak 4 (empat) lokasi; b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lokasi; dan c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III sebanyak 119 (seratus sembilan belas) lokasi.
Koreksi Anda