Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
