Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(3) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III serta Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
