Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
