Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyampaikan laporan kinerja kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
