Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda