Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas, terdiri atas: a. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I; b. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II; dan c. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III.
Koreksi Anda