Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
e. pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;
f. penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
g. penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
h. pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
i. penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran;
j. pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaiklautan kapal; dan
k. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
