Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, dan pemberian dukungan administratif perencanaan sumber daya manusia, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
