Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia; c. Bagian Karier Sumber Daya Manusia; d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda