Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, serta bahan rapat kerja dengan lembaga negara terkait program dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi laut, serta pengelolaan data dan teknologi informasi di bidang penyusunan program dan anggaran;
dan
c. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek,
penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Rencana Kerja dan Anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi udara dan penunjang.
Koreksi Anda
