Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Bagian Rencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan
rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
