Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Rencana;
b. Bagian Program;
c. Bagian Pentarifan dan Pelaporan;
d. Bagian Analisa dan Evaluasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
